Menu

Diduga Nekat Kampanye di Kampus, Bawaslu Periksa Caleg PSI di Kepri

Siswandi 25 Jan 2019, 11:56
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sejauh ini sudah memeriksa seorang ccaleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berinisial R.

Dia diperiksa terkait laporan dugaan menggelar kampanye di kampus. Padahal, kampanye di kampus jelas-jelas dilarang.

Seperti dituturkan Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhamad Zaini, sejauh ini pihaknya telah meminta keterangan dari pihak pelapor dan terlapor. Selain itu, pihak kampus juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi untuk memperkuat data dan keterangan.

"Kami juga sudah memeriksa ahli dari KPU," terangnya, dilansir Antara, Jumat 25 Januari 2019.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya juga akan meminta ahli hukum dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang. "Kami memiliki waktu selama 14 hari untuk menangani kasus itu sesuai Peraturan Bawaslu 31/2018 tentang Sentra Gakkumdu," tegasnya seperti dilansir detik.com.

Sedangkan terkait status pelapor, Zaini mengungkapkan bahwa yang bersangkutan masih berstatus mahasiswa. Karena itu, pihaknya memberikan apresiasi kepada mahasiswa tersebut karena berupaya menciptakan pemilu yang berkualitas, adil dan bermartabat. ***

R24/wan