Kurir Sabu 10 Kilogram Pasrah Divonis 18 Tahun Penjara
RIAU24.COM - Seorang terdakwa kurir narkotika jenis sabu bernama Yudi Ashar (43), divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru 18 tahun penjara.
Hakim yang diketuai Asep Koswara, didampingi hakim anggota, Riska dan Martin Ginting menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan penjara selama 17 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Yudi Ashar selama 18 tahun penjara," ujar Majelis Hakim Asep Koswara, Kamis, 24 Januari 2019 malam.
Yudi Ashar juga didenda sebesar Rp 1 Miliar, denda tersebut dapat diganti hukuman penjara selama tiga bulan.
Atas vonis yang diterimanya terdakwa maupun JPU menyatakan menerima, "Menerima yang mulia," ujar JPU, Taufik singkat.
Untuk diketahui sebelumnya, Yudi ditangkap tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau dan Polres Siak pada akhir Juli 2018 lalu, Yudi dan istri mudanya kedapatan membawa 10 Kilogram sabu didalam mobilnya.
Namun, setelah dilakukan pengembangan oleh BNNP Riau, istri mudanya tidam terlibat dan dilepas.
Yudi merupakan seorang kurir jaringan Malaysia yang sudah diintai oleh BNN Riau sejak beberapa bulan sebelum ditangkap.