Menu

Data Kependudukan Calon Anggota KPU Bengkalis, Subhan Sudah Dikeluarkan

Dahari 24 Jan 2019, 17:27
 Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Bengkalis, Renaldi /int
Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Bengkalis, Renaldi /int

“Surat keterangan pindah tersebut masa berlakunya 30 hari sejak dikeluarkan. Kalau tidak juga melapor di daerah tujuan, maka surat keterangan pindahnya kadaluarsa, tidak berlaku lagi,” ujar Renaldi.

Batal Pindah

Terkait dengan permohonan batal pindah yang diajukan Subhan, menurut Renaldi dibenarkan. Kalau mengajukan batal pindah, maka data kependudukan yang  bersangkutan akan dimasukkan lagi. “Dia akan tercatat sebagai penduduk Kabupaten Bengkalis begitu datanya sudah masuk,” ujarnya lagi.

Seperti diberitakan Subhan Eka Putra merupakan satu  dari 10 calon anggota KPU Kabupaten Bengkalis yang lolos seleksi. Pendaftaran seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota  ini dimulai pada awal November 2018, dimana Subhan tidaklagi tercatat sebagai penduduk Kabupaten Bengkalis.

Terungkap, saat pendaftaran, Subhan tidak melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bengkalis. Surat ini merupakan syarat wajib sebagaimana diatur  Peraturan KPU Nomor  7 Tahun  2018. Kemudian terungkap Subhan juga tidak terdaftar di DPT sesuai alamat dia tinggal. Berawal dari DPT ini,  setelah  ditelusuri, data kependudukan Subhan Eka Putra, di Kantor Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis tidak ada atau tidak ditemukan.

Persoalan menemui titik terang, setelah pada Rabu (23/1), Subhan mendatangi Kantor Desa Air Putih untuk mengajukan batal pindah. Berbagai macam alasanpun disampaikan Subhan, mengapa dia tidak jadi pindah ke Dumai.(***)

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua