Tak Jadi Dibebaskan, Ini Sikap Keluarga Besar Abu Bakar Ba'asyir
Namun ia menegaskan, pemerintah tetap memberikan perhatian terhadap kondisi kesehatan dan usia Ba'asyir.
“Beliau di sel tetap ada orang yang kita tugaskan, beserta beliau. Setiap ada persoalan sakit, langsung kita beri perhatian untuk akses pengobatan dan lain-lain," ujarnya.
Akhir pekan lalu, kuasa hukum kepresidenan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pembebasan Ba’asyir atas instruksi Presiden Joko Widodo. Pembebasan itu pertimbangan kemanusiaan mengingat usia Ba'asyir yang sudah mencapai 80 tahun dan kondisinya yang sakit-sakitan.
Pernyataan Yusril itu juga pernah dibenarkan Joko Widodo. Namun pada Senin (21/1), secara mendadak Menko Polhukam Wiranto mengumumkan bahwa pemerintah masih melakukan pengkajian terhadap upaya pembebasan Ba’asyir. Ia menekankan, pembebasan Ba’asyir harus memenuhi aspek-aspek tertentu.
Tak lama kemudian, Presiden Jokowi menegaskan, upaya pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir harus sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Salah satunya, memenuhi syarat setia kepada NKRI dan juga Pancasila.
“Kalau ndak, kan nggak mungkin saya nabrak (peraturan). Contoh setia pada NKRI, setia pada Pancasila, itu basic sekali. Sangat prinsip sekali," ujar Jokowi, Selasa (22/1). ***