Polres Siak Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Kampung Rempak
RIAU24.COM - SIAK - Tim Opsnal Polres Siak kembali berhasil mengamankan pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (23/01/2018). Peristiwa penangkapan pelaku tersebut tepatnya di RT 05/RW 01 Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak di kontrakan pelaku DSP alias Wawan (40).
Sebelumnya didapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di daerah itu. kemudian atas laporan tersebut Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani SH memerintahkan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit I Idik Sat Resnarkoba Polres Siak Ipda F Manurung SH.
"Tim melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan sekira pukul 21.00 WIB tepatnya di RT05/RW01 Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, tepatnya di kontrakan pelaku DSP alias Wawan, selanjutnya tim melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku tersebut," tutur Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani SH.
Lanjut Kasat, saat dilakukan pengeledahan tim mendapati barang bukti 1 paket diduga narkotika golongan I jenis sabu milik pelaku DSP (40). Tim juga menemukan barang bukti lain seperti 1 alat hisab sabu yang terbuat dari botol plastik yang terletak di ruang tamu Kontrakan pelaku saat itu.
"Selain sabu-sabu, tim juga temukan alat hisab sabu di ruang tamu kontrakan pelaku saat tim melakukan pengeledahan di kontrakan pelaku tersebut," ungkap AKP Jailani SH.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang berhasil didapat dari tangan pelaku tersebut kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolres Siak guna pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.(***)