Menu

Dapat Pelimpahan 2.750 Kayu Bakau, BC Bengkalis Belum Tetapkan Tersangka

Dahari 23 Jan 2019, 09:41
Pelimpahan 2.750 batang kayu bakau teki dari BKO Kapal Patroli 20004/hari
Pelimpahan 2.750 batang kayu bakau teki dari BKO Kapal Patroli 20004/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Kepala Kantor Bea dan Cukai tipe pratama Kabupaten Bengkalis Muhammad Munif membenarkan adanya pelimpahan 2.750 batang kayu bakau teki dari BKO Kapal Patroli 20004 dibawah Kakanwil BC Tanjung Balai Karimun (Kepri).

Hal itu dikatakan Muhammad Munif ketika dikonfirmasi dan langsung membenarkan telah diamankannya satu unit kapal pompong yang mengangkut ribuan kayu teki tersebut.

Diutarakan Munif, petugas menjumpai satu unit kapal pompong KM Berlian Laut sedang mengangkut kayu-kayu teki, dan dari pengakuan awak kapal berasal dari Kepulauan Meranti.

Barang bukti 2.750 batang kayu teki dan awak kapal sudah  diamankan, satu orang Nakhoda, TH dan dua anak buah kapal (ABK) T dan S, berdomisili di Kepulauan Meranti.

"Saat ini masih dalam proses penyelidikan, dan dari keterangan sementara, mereka akan mengangkut kayu-kayu itu tujuan Batu Pahat, Malaysia berasal dari Selatpanjang, Kepulauan Meranti,"katanya ketika dihubungi wartawan, Rabu 23 Januari 2019.

Dia mengakui, sampai hari ini BC Bengkalis belum tetapkan tersangka akan tetapi sudah mengarah ke pasal yang akan pihaknya sangkakan, tentang kepabeanan ancamannya denda dan badan,"Dalam proses penyelidikannya kita  juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan,"tambahnya lagi.

Sebelumnya, Kapal Patroli BKO Bea dan Cukai 20004 milik BC Tanjung Balaikarimun (Kepri) menahan kapal motor pompong diduga membawa kayu teki (bakau red,) yang akan diseludupkan ke Batu Pahat Malaysia.

Penahanan sekitar 2.750 batang kayu bakau tersebut terjadi, Senin malam 21 Januari 2019 terjadi tepatnya diperairan wilayah pengawasan BC Bengkalis.

Setelah dilakukan penahanan oleh Kapal Patroli 20004 Bea dan Cukai, ribuan kayu teki tersebut langsung diserahkan ke Bea dan Cukai Tipe Pratama Bengkalis dan dimasukkan ke dalam gudang.(***)


R24/phi