8.150 Sertifikat Tanah Tahun 2018, Didistribusikan BPN Kota Dumai
Dalam penentuan penerbitan sertifikat program nasional ini, seperti harus adanya surat dasar dari tanah, surat pernyataan fisik, tanah tidak bersengketa atau bermasalah, untuk perumahan bisa luasan hingga 3 ribu meter persegi dan untuk lahan pertanian bisa hingga 5 hektare.
Untuk di Dumai, kata Robert, baru 60 persen lahan yang memiliki sertifikat, masih ada 40 persen lagi yang belum memiliki sertifikat. Sesuai target nasional, seluruh lahan harus sudah bersertifikat di tahun 2025.
Camat Dumai Timur Irawan Sukma, mengucapkan terima kasih kepada BPN yang telah merampungkan dan mendistribusikan sertifikat tanah, khususnya untuk wilayah Dumai Timur.
"Kepada masyarakat penerima harus bisa menyimpan dokumen ini dengan baik, jangan sampai hilang dan manfaatkan dengan sebaik-baiknya, " pesan Irawan Sukma.(***)
R24/pno