Bakal Menikah dengan Ahok 15 Februari, Bripda Puput Belum Minta Izin Atasan
RIAU24.COM - Sampai saat ini institusi kepolisian RI mengaku belum menerima permohonan pengajuan nikah secara resmi dari Brigadir Dua (Bripda) Puput Nasti Devi yang dikabarkan akan segera menikah dengan mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal, dalam peraturan Korps Bhayangkara setiap anggota diwajibkan untuk melapor kepada satuan kerja masing-masing.
“Harus mengajukan surat permohonan menikah, tujuannya jangan sampai ada hal-hal yang di kemudian hari merugikan institusi, Polri belum menerima secara resmi (izin nikah), ini baru kabar di media,” kata mantan Kasatlantas Polresta Pekanbaru ini, Senin (21/1) seperti dilansir rmol.co.
Proses pengajuan permohonan kepada atasan bagi anggota yang ingin menikan ini, tambah Iqbal, diajukan minimal sebulan sebelum melaksanakan pernikahan yang proses sidang nikahnya hanya memakan waktu satu hari.
Iqbal menjelaskan, permohonan anggota yang ingin menikah bisa juga ditolak dengan berbagai pertimbangan. "Nanti nikah, tidak tahunya (dengan) calon suaminya beristri. Makanya perlu ada pengecekan atau jika orang tua komplain. Enggak bisa. Makanya Kita harus dalami itu,” terang mantan Wakapolda Jawa Timur ini.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyampaikan Ahok bakal melangsungkan pernikahan setelah bebas dari tahanan di rutan Mako Brimob, Depok. Ia akan menikah pada 15 Februari 2019 dengan Bripda Puput Nasti Devi.