Menu

Gara-gara Mewawancarai Gay, Penyiar Televisi Ini Masuk Penjara

Satria Utama 22 Jan 2019, 09:48
Mohamed al-Gheyti
Mohamed al-Gheyti

RIAU24.COM -  MESIR - Seorang penyiar televisi di Mesir dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp2,4 juta. Menurut pengadilan di kota Giza, penyiar bernama Mohamed al-Gheyti bersalah karena mempromosikan homoseksualitas di saluran televisi miliknya, LTC.

Mohamed al-Gheyti diseret ke meja hijau setelah pengacara terkenal di Mesir, Samir Sabry, mengajukan gugatan hukum terhadap dirinya terkait wawancara terhadap seorang gay pada Agustus tahun lalu.

Dalam wawancara dengan al-Gheyti, pria gay itu mengaku menyesali orientasi seksual serta kehidupannya sebagai pelacur. Wajah pria itu dikaburkan untuk menyembunyikan identitasnya.

Menurut jaksa penuntut, penyiar tersebut meraih keuntungan ekonomi dengan mengumbar"praktik homoseksualitas", demikian laporan surat kabar milik pemerintah Mesir, al-Ahram seperti dikutip okezone.

Selain hukuman penjara dan denda, pengadilan juga memerintahkan al- Ghiety untuk diawasi selama setahun setelah menjalani masa hukumannya, kata Sabry.

Penyiar tersebut dapat mengajukan banding dan penangguhan penahanan apabila al-Ghiety membayar uang jaminan, tambahnya.

Mesir secara eksplisit memang tidak memiliki undang-undang yang melarang LGBT, namun mereka yang dicurigai sebagai gay secara rutin ditahan dengan alasan melakukan prostitusi atau tindakan amoral. ***