Menu

Berkas Sudah Tahap II, Pencatut Nama Ustad Abdul Somad Segera Disidang

TIM BERKAS 36 21 Jan 2019, 23:44
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan

RIAU24.COM - Pelimpahan berkas perkara atau tahap II nya terhadap tersangka, Jony Boyok telah dilakukan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (18/1/2019) lalu. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Senin (21/1/2019) siang, mengatakan pelimpahan tahap II atas nama tersangkanya Jony Boyok telah dilakukan. 

"Tahap II nya tersangka Jony Boyok pekan lalu, Jumat (18/1/2019) siang dari Polda Riau ke kita (Kejati)," sebut Muspidauan saat ditemui diruangannya. 

Dalam pelimpahan tahap II tersebut, kata Muspidauan tidak disertai penahanan tersangkanya. Berbeda hal dengan kasus lainnya, tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sialang Bungkuk Tenayan Raya selama 20 hari kedepan.

"Untuk pelimpahan tahap II nya, tersangka tidak kita tahan. Karena kasus ini terkait UU ITE pencemaran nama baik yang ancaman kurungannya dibawah 5 tahun penjara. Sesuai aturannya dalam kasus ini dibawah ancaman 5 tahun, tersangka tidak ditahan," papar Muspidauan. 

Muspidauan menyebutkan pihaknya sedang menyusun surat dakwaannya untuk acara pelimpahan berkas tersangka Jony Boyok ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam waktu dekat ini.

"Paling lama surat dakwaannya siap disusun sekitar 2 pekan kedepan, yang terhitung sejak pelimpahan tahap II nya (kemaren). Baru diadili didepan Hakim, dengan melibatkan 5 orang JPU. Kasus yang besar, karena menyangkut korbannya Ustad Abdul Somad yang terkenal dimana-mana," pungkas Muspidauan. 

Tersangka disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman penjaranya paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750.000.00.