Menu

Berobat Pakai BPJS Kesehatan tak Gratis Lagi, Kecaman Keras Pun Datang

Siswandi 21 Jan 2019, 16:00
Ilustrasi
Ilustrasi

Terburu-buru
Selain tidak tepat sasaran, pihaknya juga menilai aturan urun biaya tersebut diterbitkan secara terburu-buru.

Lihat saja, sampai aturan ini ditandatangani dan keluar pada 14 Desember 2018 lalu, belum jelas apa penyalahgunaan layanan kesehatan yang dimaksud PMK 51/2018.

"Seharusnya, sebelum aturan dibuat pun sudah ada sosialisasi ini. Ini kan tidak. Tiba-tiba muncul saja (PMK 51/2018) dan belum jelas. Lagi-lagi hanya membuat publik terkejut," jelas Timboel.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk memperjelas aturan main urun biaya, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan peserta. Selanjutnya, harus dilakukan sosialisasi secepatnya.

Apalagi, urun biaya yang diberlakukan tidak kecil. "Dalam aturan itu ada kewajiban urun biaya mencapai 10 persen. Ini angka yang memberatkan. Misalnya saja, persalinan Rp5 juta, itu berarti kena Rp500 ribu. Perlu dasar-dasar persentase kenapa seperti ini?" katanya.

Halaman: 234Lihat Semua