Ini Alasan Bawaslu Riau Tidak Bongkar Paksa Baliho Jokowi-Maruf Amin
RIAU24.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Senin pagi 21 Januari 2019 melakukan pembongkaran paksa terhadap baliho berbayar calon legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol) sepanjang jalan Sudirman Pekanbaru. Adapun alasan pembongkaran itu lantaran Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut melanggar aturan.
"Alasan kita bongkar lantaran mereka melanggar aturan Bawaslu dan KPU yang isinya dilarang memasang APK di Billboard berbayar, "kata ketua KPU Riau Rusidi Rusdan di sela-sela pembongkaran APK. Senin 21 Januari 2019.
Ditanya terkait baliho kampanye calon presiden dan wakil presiden Jokowi-Maruf Amin yang banyak terpasang tapi tidak dibongkar menurut Rusidi bahwa baliho itu tidak melanggar sehingga tidak perlu ditertibkan.
"Billboard berbayar Jokowi-Maruf boleh dan tidak melanggar dengan catatan sesuai dengan ketentuannya yang berlaku jadi tidak masalah, "jelasnya
Rusidi menjelaskan penertiban APK caleg dan parpol kali ini dimulai dari jalan Sudirman, Simpang Tiga, Arifin Achmad, Soekarno Hatta, HR Soebrantas, Terminal AKAB, jalan Riau, jalan Yos Sudarso, dan Harapan Raya.
"Jadi target kita billboard berbayar yang akan kita turunkan, dan dilanjutkan dengan APK melanggar lainya, "pungkasnya.
Untuk hasil berapa jumlah APK yang di bongkar dan ditertibkan, Rusidi menegaskan bahwa hasilnya akan diumumkan Selasa besok. Tapi intinya berdasarkan pengamatan jumlah APK yang akan diterbitkan cukup banyak yang melanggar.