Menu

Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Jangan Dimanfaatkan Untuk Kepentingan Politis

Siswandi 19 Jan 2019, 23:21
Abu Bakar Ba'asyir
Abu Bakar Ba'asyir

RIAU24.COM -  Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman menyoroti pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Ia mengingatkan supaya pembebasan salah satu tokoh besar muslim di Tanah Air digunakan untuk kepentingan politis. Sebab, pembebasan itu menurutnya bukanlah prestasi rezim.

"Saya pikir secara prinsip kami harus apresiasi pembebasan Ba'asyir, tapi digarisbawahi jangan ada pihak-pihak yang mempolitisir pembebasan tersebut," kata Habiburokhman, Sabtu 19 Januari 2019 di Jakarta.

Menurut anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini, pembebasan Ba'asyir adalah murni karena prosedur hukum yang berjalan. Bukan bantuan dari pemerintah saat ini.

"Aturan hukumnya jelas beliau dapat remisi sekian bulan, dan sekarang sudah bisa dibebaskan, jadi bukan prestasi dari rezim," ujar Habiburokhman, seperti dilansir viva.co.id.

Ditambahkannya, pembebasan terpidana terorisme itu juga karena keberpihakan pemerintah kepada Ba'asyir atau ulama. Sebab, tokoh kharismatik itu memang sudah waktunya bebas.

Pada tahun 2011 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ba'asyir dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Selanjutnya, Abu Bakar Ba'asyir menjalani hukuman selama sembilan tahun di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. ***

Sambungan berita: R24/wan
Halaman: 12Lihat Semua