Mengenaskan, Balita 1,5 Tahun Ini Tewas dengan Lebam di Sekujur Tubuh, Diduga Dibunuh Ibunya Sendiri
"Hasil pemeriksaan kita, motif yang bersangkutan itu karena ada unsur sakit hati ayah dari korban tersebut," terangnya.
Rs sendiri saat ini hidup bersama suami ketiganya. Sedangkan Queena merupakan buah hatinya dari pernikahannya yang kedua.
Kepada polisi, R mengakui bahwa ia sering menganiaya anak keduanya itu dengan tangan kosong atau perabotan rumah tangga.
Sejauh ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu kasur lipat dan satu buah alat pel.
Baca juga: Pemilik Valhalla Club Subaraya Ivan Sugianto Resmi jadi Tahanan usai Suruh Anak SMA Menggonggong
Akibat perbuatannya, Rosita dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***
R24/wan