Karena 3 Syarat Ini, Abu Bakar Baasyir Nyaris Urungkan Niat untuk Bebas
RIAU24.COM - JAKARTA- Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sebenarnya telah memperoleh bebas bersyarat sejak 13 Desember 2018 lalu. Sebab, ia telah menjalani dua pertiga masa tahanan. Selain itu, ia juga telah menerima beberapa kali remisi atau pengurangan masa hukuman. Namun pembebasan terhadap Abu Bakar Ba'asyir, sempat terkendala akibat 3 syarat ini.
Seperti diungkapkan Achmad Michdan selaku tim pengacara ustaz Abu Bakar Ba'asyir, sebelum bebas, ada tiga syarat yang harus ditandatangi. Namun Abu Bakar Ba'asyir menolaknya. Tiga syarat itu adalah pertama syarat mengakui kesalahan, kedua syarat setia pada Pancasila dan ketiga syarat setia pada NKRI.
"Ustaz Abu Bakar Ba'asyir enggan menandatangani surat tentang pembebasan bersyarat yang terkait mengakui kesalahan, termasuk pada setia terhadap NKRI dan Pancasila," ungkapnya, dilansir republika, Sabtu 19 Januari 2019.
Menurut Michdan, 3 syarat tersebut dianggap tidak sesuai keyakinan Ustaz Ba'asyir. Karena ia masih meyakini tidak bersalah atas tuduhan teroris yang dikaitkan soal otak pelatihan militer di Janto Aceh dan pendanaan pembelian senjata yang sudah inkrach pada 2011.
Kedua soal Pancasila dan NKRI, Michdan menegaskan keyakinan ustaz Abu Bakar Ba'asyir bukan berarti ia tidak setia pada Pancasila dan NKRI. Istilah ikrar setia ditegaskan Michdan, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir hanya setia kepada Allah.
"Perbedaan pandangan soal syarat ini sempat membuat pembebasan terkendala," kata Michdan.Kemudian persyaratan ini dikomunikasikan oleh Pengacara Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra melalui presiden.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengakui Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kelonggaran persyaratan untuk ustaz Abu Bakar Ba'asyir. Menurutnya, terkait hal ini, ia telah menjelaskan kepada Presiden Joko Widodo dan meminta syarat tersebut diperlunak.
Menurutnya, Abu Bakar Ba'asyir hanya ingin taat pada Allah dan Islam, sedangkan Pancasila merupakan ijtihad politik yang sesuai Islam. Dengan taat pada Islam secara otomatis juga akan taat pada Pancasila dan NKRI.
Berdasarkan hal itu, tambahnya, Presiden telah memudahkan kelonggaran persyaratan tersebut. Dan kemudian dilanjutkan dengan pembicaraan ke Menteri Hukum dan HAM dan Dirjen Lapas.
"Atas dasar kemanusiaan dan kesehatan, presiden akhirnya memberi pembebasan tanpa syarat kepada Ustaz Abu Bakar Ba'asyir," terang Yusril. ***
R24/wan