Edarkan Narkoba di Rumah Kos, Mahasiswa dan Buruh Diciduk Polisi
RIAU24.COM - DUMAI - Sungguh memprihatinkan, peredaran narkoba di Kota Dumai sudah dilakukan semua kalangan, termasuk oknum mahasiswa Dil dan temannya Zul seorang buruh yang ditangkap oleh pihak kepolisian atas kepemilikan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan di rumah kost-kostan.
Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan SIK melalui Paur Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu 16 Januari 2019, Sekira pukul 17.00 Wib, di Jalan Santosa tepatnya di dalam sebuah Rumah Kelurahan Bagan Besar Kecamatan, Bukit Kapur Kota Dumai.
Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2019 sekira jam 16.00 wib Anggota Tim Opsnal Polsek Dumai Timur mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tepatnya Jalan Santosa tepatnya di dalam sebuah rumah kontrakan milik Zul di daerah Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, sering dilakukan tempat penggunaan maupun transaksi narkoba.
Atas laporan masyarakat tersebut dan setelah dilakukan Penyelidikan ternyata memang benar pada saat itu diketemukan dua Orang yaitu Dil dan Zul selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan didapati satu paket kecil narkotika jenis sabu dan satu paket sedang narkotika jenis sabu serta satu paket besar narkotika jenis sabu di dalam tas ransel milik Dil.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Dil terkait darimana didapatkannya narkotika jenis sabu tersebut kemudian menurut pengakuan Dil bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang beralamat di daerah Bengkalis, kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Dumai Timur guna Proses Penyidikan dan Penyelidikan lebih lanjut.(***)