Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi, Kejaksaan Tanda Tangani Pakta Integritas
RIAU24.COM - Guna mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di wilayah Provinsi Riau, pihak Kejaksaan menandatangani pakta integritas, Kamis, 17 Januari 2019 siang di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Korps Adhyaksa berjanji memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, dan memastikan zero pelanggaran dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Penandatanganan pakta integritas ini langsung ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur, Wakil Kajati (Wakajati) Riau, Mia Amiati, dan seluruh asisten, Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU), koordinator Kejati Riau dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Riau.
"Saya berharap di tahun 2019 ini, semua jaksa dan semua pegawai dalam lingkungan wilayah Kejati Riau untuk dapat membangun zona WBK dan WBBM," ujar Kajati Riau Uung Abdul Syakur.
Uung juga menyebutkan zona integritas diwajibkan untuk berkomitmen mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Sengaja saya kumpulkan di sini. Mudah-mudahan semuanya terketuk hatinya untuk melakukan perubahan," sebut Kajati.
Ia juga menjelaskan reformasi birokrasi meliputi enam area perubahan, yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Yang pada intinya kita sekarang difokuskan kepada pelayanan kepada masyarakat. Kita ini diharapkan untuk dapat hadir di tengah-tengah masyarakat," jelas dia.
Ia menegaskan jangan sampai ada diskriminasi, kriminalisasi, dan tebang pilih dalam pelayanan. Kita harus profesional untuk ke luar maupun ke luar.
Dirinya berharap, hal itu dapat terwujud dan terlaksana dengan baik. Tentunya harus didukung oleh semua komponen yang ada di Kejaksaan.