TP4D Beri Penerangan Hukum ke Aparat Desa se-Kecamatan Rambah
"Kita ingin memastikan bahwa pengelolaan keuangan dana desa di Rohul, dapat berjalan tepat guna serta tetap mengacu kepada aturan aturan yang ada," jelasnya.
Diharapkannya, melalui sosialisasi tersebut dapat tingkatkan kinerja serta Standar Operasional Prosedur (SOP) aparat desa dalam pengelolaan dana desa. Ade juga menyebut pihaknya juga membuka diri, bagi kepala desa yang ingin melakukan konsultasi hukum terkait Aturan-aturan hukum yang membuat keraguan kepala desa dalam mengambil sebuah kebijakan menyangkut dana desa.
"Kita siap untuk membuka ruang diskusi bagi aparat desa, yang membutuhkan penerangan hukum terkait aturan-aturan yang dinilai bertentangan,” ungkapnya.
Sedangkan Camat Rambah Elbisri, juga mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan pihak Kajari Rohul melalui TP4D-nya. Ia berharap melalui sosialisasi ini, para perangkat desa yang terkait langsung dengan pengelolaan dana desa ini benar-benar memahami aturan aturan dalam penggunaan dana desa.(***)
R24/as