Menu

Waduh, Konsumsi Sabu Tiga Orang IRT di Bengkalis Diciduk Polisi

Dahari 17 Jan 2019, 16:11
Tiga IRT di Bengkalis ditangkap nyabu
Tiga IRT di Bengkalis ditangkap nyabu

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Jajaran Kepolisian Resor Polres Bengkalis melalui Satnarkoba kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sabu, Rabu 15 Januari 2019 lalu pada pukul 08.30 WIB dan pukul 09.00 WIB.

Kali ini, tiga pelaku tersebut merupakan perempuan yang bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) diantaranya MI (40) warga Jalan Kelapapati Darat, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, EI (32) warga desa Kelapapati Darat dan SN (26) bertempat tinggal di Jalan Pertanian Kecamatan Bengkalis.

"Mereka ditangkap tepatnya di dalam sebuah rumah di Jalan, Kelapapati Laut Desa Kelapapati dan disebuah salah sati Hotel kamar 203,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas Polres Bengkalis Iptu Kusnandar Subekti, Kamis 17 Januari 2019 kepada Riau24.com.

Diutarakan Kusnandar Subekti, adapun barang bukti dari tersangka MI yaitu dua paket berisi narkotika jenis sabu berat kotor 1,8 gram, satu unit Hp, mancis kompor dan satu sendok sabu. Sedangkan dari tersangka EI dan SN barang bukti yang ditemukan dua unit Handpone.

"Berawal, pada Selasa 15 Januari 2019 pada 08.30 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka Kade Sukarasa dan Agus. Tepat dalam rumah tim menemukan seorang perempuan yang mencurigakan dari belakang rumah lari pada saat tim mau ke belakang rumah,"ungkapnya.

Setelah dilakukan pengejaran, kemudian Tim berhasil mengamankannya di sebuah rumah warga tidak jauh dari TKP. Setelah itu tim membawa perempuan tersebut ke TKP dan menemukan 2 paket Narkotika jenis Shabu di meja belakang dimana tersangka duduk pertama.

"Perempuan tersebut mengakui kepemilikan sabu sabu itu. Serta tim juga mengamankan satu alat hisap bong, sendok sabu dan mancis,"ujarnya.

Saat dipertanyakan terhadap tersangka darimana diperoleh BB narkotika tersebut, dia mengatakan dari tersangka EI. Setelah itu tim melakukan pengembangan terhadap EI dan SN ke salah satu Hotel di Kota Bengkalis. Setibanya di Kamar 203, dari tersangka EI dan SN tim mengamankan 2 alat komunikasi berupa Hape.

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga perempuan tersebut saat ini sudah ditahan di Sel Tahanan Mapolres Bengkalis.(***)


R24/phi