Tahun 2018 Siak Mampu Tekan Angka Kriminalitas
RIAU24.COM - SIAK - Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK yang didampingi Waka Polres Siak Kompol Abdullah Hariri usai pimpin upacara apel Korp Raport Personel Polres Siak sempat menuturkan hasil kinerja Polres Siak selama tahun 2018.
Dari rangkuman hasil rekapillasi kinerja Polres Siak dan jajaran sesuai data selama 2018 yang berhasil didapatkan awak media, Polres Siak berhasil menekan angka kejadian kriminal sebesar 4,33%, dari 415 Kasus menjadi 397 Kasus.
Secara persentase penyelesaian kasus kriminal secara total mengalami penurunan sebesar 1,39 persen dari 69 persen menjadi 71 persen. Bilamana berkaca dari tahun 2017.
Khusus kejadian yang menonjol pada tahun 2017. Yaitu kasus perkara pencurian dan kekerasan yang terjadi di jalan perusahaan KTU Astara, KP Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Kemudian Kasus Pencurian dan kekerasan di areal perkebunan sawit, tepatnya di jalan poros Desa Simpang Perak Jaya SP VII Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.
AKBP Ahmad David SIK menjelaskan," Alhamdulillah, tingkat kriminal selama tahun 2018 mengalami penurunan hingga 4,33%. Tentunya keberhasilan ini berkat semua pihak, baik Polres Siak dan jajaran serta peran aktif masyarakat dalam menjaga kamtibmas di lingkungan sendiri, sebutnya.
Masih kata Kapolres Siak, khusus di tahun 2018, kejadian yang menonjol terhadap curas ada dua Kasus yang terjadi, satu di kecamatan minas, dan satunya lagi di kecamatan dan di kecamatan Dayun, Kabupaten Siak," ujarnya Rabu (16/01/2019).
Untuk kasus TIPITER di tahun 2018 yang biasa disebut Karlahut ada satu kasus yang terjadi di jalan Balak Fary Maridan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Khusus kasus tindak pidana korups sebanyak satu kasus yang terjadi di Kampung Sungai Selodang, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak.
Sedangkan untuk Kinerja yang telah berhasil di buktikan Polres Siak selama 2018 bilamana berkaca dari tahun 2017. Polres Siak telah menangani 61 Kasus dengan jumlah tersangka 75 Orang. Dan penyelesaian perkara 100% (61 kasus P21).
Khusus kinerja Satlantas Polres Siak di tahun 2018, Data pelanggar mengalami peningkatan. Pada tahun 2017. Polres siak menerbitkan tilang sebanyak 6.988 dan teguran sebanyak 558. Untuk tahun 2018, tilang yang diterbitkan mencapai 7.500 dan teguran 2.191. Artinya tilang mengalami kenaikan sebesar 2.191(7,3%), dan surat teguran sebanyak 558 (292,6%).
Dalam penanganan kasus Narkoba di tahun 2018, Polres Siak menangani kasus sebanyak 124 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 161 Orang. Untuk penyelesaian perkara mencapai 84, 68% (105 kasus P21 dan 19 Kasus masih dalam sidik). Artinya. Dari perbandingan yang ada, dari tahun 2017 dengan 2018. Jumlah perkara yang naik dari 61 menjadi 124 (100,01%).
Kapolres Siak menegaskan," adapun keberhasilan di tahun 2018 ini yang telah kita capai, tentunya ditahun berikut nya yaitu tahun 2019 Polres Siak akan terus melakukan inovasi pelayan di segala sektor, agar kita bisa lebih tingkatkan mutu pelayanan untuk menuju yang 2019 lebih baik lagi," tukasnya.(***)
R24/phi