Pasar Online dan Pajak Online Sesuai Permen Keuangan Dipertanyakan Pelaku Usaha Online
Ketua Pembina Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Hendrik Tio, yang dikutip dari Bhineka.com, mengatakan bahwa pelaku e-dagang sudah membayar pajak seperti halnya toko konvensional.
"Pemerintah juga harus fair mengenakan pajak ke OTT asing sebab platform mereka juga buat jualan. Seperti Facebook dan Twitter. Jangan hanya e-commerce lokal yang dikenakan pajak," terangnya tentang keadilan.
OTT adalah over the top: pengusaha menyediakan layanan dengan menumpang jaringan perusahaan jasa internet lain.
Terkait permen keuangan tersebut, Kemenkeu diminta ulang regulasi dan menunda penerapan kebijakan tersebut agar semuanya diproses kembali dan berjalan lancar.
"Kita meminta Kemenkeu untuk menunda dan mengkaji ulang keputusan PMK ini terutama bagian pajak," kata Ketua Umum idEA Ignatius Untung
"Kami siap untuk diajak bekerja sama untuk mencari jalan keluarnya, jika dari hasil studi menunjukkan bahwa ini tidak akan menyulitkan industri kami dan bahkan mempermudah dan memperbesar kontribusi ekonomi, pasti kita dukung," ujar dia.(***)