Menu

Polisi Tetapkan Vanessa Angel Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online

Riko 16 Jan 2019, 17:16
Vanessa Angel
Vanessa Angel

RIAU24.COM - Setelah dilakukan pemeriksaan alat-alat bukti akhirnya Vaness Angel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi Online oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Artis FTV itu ditetapkan jadi tersangka karena ikut sebagai penyedia prostitusi online tersebut.

“Artis VA melanggar pasal 27 ayat1 Undang-Undang ITE. Sebab dia terbukti mengeksplor dirinya untuk kepentingan prostitusi online. Bahkan pengiriman foto pribadi dia di-share ke beberapa tersangka sebelumnya," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, melansir dari Okezone. Rabu 16 Januari 2019.

Pasal ini disangkakan lanjut Kapolda, karena Vanessa Angel terkait dengan foto dan video asusila yang didistribusikan kepada muncikari dan pelanggan. Lewat foto dan video porno inilah, Vanessa Angel melalui muncikari ES kerap menggaet para pelanggan.

Bukti ini didapat polisi berdasarkan pendalaman atas bukti digital forensik dari ponsel milik Vanessa dan para muncikari.

"Terkait dengan hasil gelar dengan terakhir diperiksanya saudari VA. Kami mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka. Sesuai dengan hasil gelar dan pendapat berbagai ahli baik itu ahli pidana, bahasa dan ITE dan Kemenag dari MUI,"jelas Luki.

"Kemudian dari beberapa bukti yang saling mengaitkan dalam transaksi komunikasi, menguatkan VA kami tetapkan jadi tersangka," sambungnya.

Luki mengaku, akan melakukan panggilan kepada Vanessa Angel pada pekan depan sebagai tersangka. "Kami akan buat surat panggilan dan layangkan pada hari Senin,"tutupnya.