Didatangi Warga Banja Ladang, PTPN V Ajak Masyarakat Membangun Kebun Bersama Dengan Pola Kemitraan
RIAU24.COM - Sejumlah masa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Banja Ladang, Kelurahan Kota Lama, Rokan Hulu dan Lingkar Study Mahasiswa Riau, menggelar aksi demo di depan Kantor PTPN V Jalan Rambutan, Pekanbaru.
Aksi demo yang dilakukan Selasa, 15 Januari 2019 siang terkait dugaan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan termana tersebut (PT. Perkebunan Nusantara V) diatas lahan milik warga seluas 320 hektare.
Massa aksi menuntut hak dan kewajiban masyarakat Kelurahan Kota Lama, Rohul atas lahan tersebut.
Salah seorang masyarakat Banja Ladang kepada Riau24.com menegaskan agar pihak PTPN V mengembalikan hak masyarakat Banja Ladang.
"Kami masyarakat lebih dulu ada disana, sementara PTPN V baru ada sejak tahun 1992, untuk itu kami meminta hak kami dikembalikan" ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebelumnya sempat terjadi komunikasi antara masyarakat Banja Ladang dengan Komisi I DPRD Rokan Hulu dan juga pihak PTPN V Sei Intan.
"Dalam rapat tersebut dimana pihak PTPN V lah yang mengusulkan untuk mencari penyelsaiannya dengan cara mencari lahan pengganti dan PTPN V mengganti rugi lahan itu serta membuat sistim pola bapak angkat," ujar Penasehat Hukum Gusti Randa SH, M.H, Selasa (15/1/2019) siang didepan kantor PTPN V.
Namun, rapat yang dilaksanakan pada Jumat, (11/5/2018) lalu tiba-tiba terhenti. Oleh karena itu, hari ini kita mencoba membangun komunikasi dengan pihak Direksi PTPN V dengan menggelar aksi damai.
Dengan harapan agar pihak Direksi PTPN V mau mendengar keluh kesah masyarakat Banja Ladang, Kelurahan Kota Lama dan menerima masa aksi.
Terpisah, Humas dan Hub Investor PTPN V, Risky Atriyansyah saat dikonfirmasi Riau24.com menyambut baik kedatangan masa aksi dan masyarakat Banja Ladang.
"Pastinya kita apresiasi adik-adik mahasiswa dan juga masyarakat yang sudah menyampaikan aspirasi," ucap Rizky.
Ia juga menjelaskan bahwa areal yang diminta untuk diserahkan kepada masyarakat banja ladang, adalah areal yang sudah beralas hak dan berstatus Hak Guna Usaha PTPN V.
"Seluruh perizinan termasuk Izin Usaha Perkebunan dan lain-lain juga tidak ada masalah," sebutnya.
Menanggapi permintaan masyarakat yang menganggap lahan tersebut adalah lahan milik ulayat, oleh karena itu Perusahaan didasarkan kepada semangat membangun bersama, pada prinsipnya setuju untuk membangun kebun masyarakat dengan pola kemitraan (KKPA).
"Prinsipnya perusahaan setuju membangun kebun masyarakat, dan sesuai aturan perundang2an yg berlaku, KKPA itu asal lahannya adalah dari masyarakat," terang Rizky.
"Selagi masyarakat mampu menyediakan lahan, pada prinsipnya PTPN V siap untuk bermitra membangun kebun masyarakat dengan pola bapak angkat," pungkasnya.