Namanya Disebut-sebut Dalam Kasus Meikarta, KPK Sebaiknya Segera Panggil Mendagri
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi disarankan segera memanggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Hal itu terkait dengan pengakuan Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah, yang mengaku diminta Tjahjo Kumolo membantu proses perizinan pembangunan proyek Meikarta.
Seperti diketahui, hal itu diungkapkan Neneng saat memberi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 14 Januari 2019 kemarin.
Saran untuk segera memanggil Mendagri Tjahjo Kumolo tersebut, dilontarkan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
"Demikian juga saksi-saksi lain yang mengetahui 'perintah' tersebut, untuk kemudian memutuskan status TK (Tjahjo Kumolo) apakah sebagai saksi ataukah sebagai tersangka, termasuk mencekalnya," ujarnya, Selasa 15 Januari 2019.
Dikatakannya, bila Tjahjo memang benar memerintahkan Neneng Hasanah membantu perizinan Meikarta, padahal tidak memenuhi syarat, maka Tjahjo juga bisa dikualifikasikan sebagai pelaku.
"Dalam perspektif hukum pidana, yang disebut pelaku (dader) itu tidak tunggal, tidak hanya orang yang melakukan saja (actus reus), tetapi juga termasuk pelaku peserta (mededader)," tuturnya.
Hal itu sebagaimana diatur pasal 55 KUHP dan pelaku pembantu sebagaimana diatur dalam pasal 56 KUHP.
Fickar menjelaskan, pihak yang termasuk pelaku penyerta adalah mereka yang ikut langsung melakukan, menyuruh melakukan (intelectual dader), dan mereka yang turut serta melakukan, seperti dilansir republika.co.id.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, persoalan tersebut sudah dijelaskan Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono, kepada pihak KPK.
“Sudah dijelaskan Dirjen Otda yang dipanggil KPK untuk memberikan kesaksian atas kewenangannya yang telah mempertemukan antara Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi, untuk kejelasan perizinan Meikarta kewenangan Pemda Jabar atau Pemkab Bekasi,” ujar dia.
Tjahjo mengaku tidak turut campur tangan. Dia menuturkan, kelanjutan perizinan proyek Meikarta hanya mendapat laporan dari Dirjen Otda. “Hasil pertemuan diinfokan ke saya oleh Dirjen Otda bahwa kewenangan (perizinan Meikarta) oleh Pemkab Bekasi. Demikian intinya,” ujarnya ketika itu. ***
R24/wan