Dari Hasil Tes Urine, Kapolres Ini Positif Narkoba
Ditegaskannya lagi, pihaknya tidak akan segan-segan memecat yang bersangkutan, jika terbukti mengonsumsi barang haram tersebut. Sejauh ini, pihaknya masih menerapkan azas praduga tak bersalah.
"Kita lihat dulu hasilnya dari Propam, termasuk saksi. Proses pencopotan (Kepolisian) pasti ada mekanismenya, termasuk harus diajukan ke Mabes Polri," jelas Zulkarnain.
Sementara itu, AKBP Agus Setyawan, saat diinterogasi belum mengakui bahwa dirinya mengonsumsi narkoba. Bahkan, dia terus mengatakan pernyataan yang berbelit-belit. Jika terbukti menggunakan narkoba tanpa ada barang bukti, yang bersangkutan bisa saja dikenakan sanksi disiplin.
Zulkarnain mengakui, pembuktian dengan cara tes urine memang berbeda, jika yang bersangkutan ditangkap langsung saat mengonsumsi narkoba. Bila seperti itu, sanksi pemecatan bisa langsung diterapkan. ***
R24/wan