Skandal Korupsi Meikarta, KPK Segera Minta Imigrasi Cegah Mendagri Ke Luar Negeri
RIAU24.COM - Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk secepatnya mengirim surat cegah Mendagri Tjahjo Kumolo ke Imigrasi.
Larangan bepergian ke luar negeri terhadap Tjahjo perlu dilakukan dalam rangka pengembangan kasus korupsi proyek Meikarta.
"KPK mesti sidik (peran) Tjahjo. Dia harus segera dicegah," kata Adrianto, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin 14 Januari 2019.
Pencegatan Mendagri lantaran, nama politisi PDIP itu muncul dalam persidangan kasus dugaa suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Peran mantan Sekjen PDI Perjuangan itu diungkapkan Bupati Bekasi nonaktif yang juga tersangka kasus yang sama, Neneng Hasanah Yasin.
Neneng mengatakan dirinya diperintah Tjahjo untuk membantu pengurusan perizinan proyek prestisius milik Lippo Group itu.
Menurut Andrianto, pengakuan Neneng merupakan novum alias bukti baru yang sangat penting. Karenanya dia meminta KPK mendalami peran Tjahjo. Termasuk soal kemungkinan adanya aliran dana suap yang mengalir ke Tjahjo sehingga pentolan PDIP itu mengeluarkan perintah kepada Neneng.
"Dugaan keterlibatan Tjahjo layak diusut tuntas. Dari awal kita sudah curiga, kok Meikarta tiba-tiba begitu melesat. Tanpa ada IMB sudah berani promosi,"pungkas Adrianto.