Lagi, Muncikari Prostitusi Online Ditangkap Polisi, Pelakunya Ternyata Seorang Mahasiswi
SAMARINDA – Pihak kepolisian kembali menangkap seorang muncikari prostitusi online. Muncikari yang ternyata masi berstatus mahasiswi ini beroperasi di kota Samarinda, Kalimantan timur.
Muncikari berinisial GD berusia 28 tahun ini ditangkap polisi di Hotel Grand Victoria pada Jumat (13/1/2019) pukul 02.00 dini hari.
Ia ditangkap polisi, saat menjalankan aksinya menawarkan teman kencan, gadis inisial RD berusia 23 tahun kepada pria hidung belang. Selain RD,seorang gadis berinisial GA 22 tahun yang juga 'anak asuh' GD ditangkap di The Hotel.
“Pelaku GD telah kami tahan dan dikenakan pasal 2 ayat (1) dan (2) dan pasal (12) UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub pasal 506, 296 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Minggu (13/1/2019) seperti dilansir pojoksatu.id.
Saat diintergogasi, GD mengaku cuma iseng menawarkan teman kencan yang merupakan temannya sendiri dan memiliki anak buah 1 orang. Dari hasil transaksi kencan seks, GD mendapat imbalan sukarela dari korban.
Dalam menjalankan praktek prostitusi ini, mucikari GD mengaku tak memasang promosi secara terbuka. Ia hanya melayani orang tertentu dan berkomunikasi via WhatsApp.
Polisi yang mencium praktek prostitusi online ini berhasil membongkarnya melalui penyamaran.
Polisi memesan gadis muda yang mampu memberi layanan seks memuaskan kepada muncikari GD. Foto dari gadis yang ingin berhubungan seks dikirim pelaku.
Kepada polisi, korban gadis GD melayani pria hidung belang sudah empat kali dan ditawarkan muncikari hampir 10 kali. Korban tak semua mau layani pesanan kencan seks.
GD tidak mematok tarif sekali kencan. Pemesan yang ingin berhubungan seks langsung negoisasi dengan gadis ditawarkan. Saat itu, korban RD dan GA memasang Rp 1 juta di luar biaya kamar hotel.**
R24/bara