Lima Hal Seramnya Saat Dalam Penjara, Berikut Penjelasan Kalapas IIA Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bengkalis Maizar menyampaikan ada Lima hal sistem pradilan pidana yang digunakan saat di dalam 'Penjara', Minggu 13 Januari 2019.
Diungkapkan Maizar, penjara juga berfungsi sebagai tempat pemisah untuk mencegah para penjahat yang bisa membahayakan masyarakat.
Meskipun fasilitas dalam ‘penjara’ sudah diatur oleh undang-undang untuk hak bagi para tahanan dan narapidana (Napi). Tapi bagaimanapun juga, penjara adalah merupakan tempat di mana kebebasan dibatasi negara. Dan hal itu bukanlah suatu yang menyenangkan.
1. Hilangnya Kebebasan. Artinya biasa sebelum ditahan, sesuka hati mau kemana, tetapi ketika dalanm menjalani hukuman, mereka terbatas ruang lingkup bergerak.
2. Hilangnya Otonomi. Artinya ketika sedang menjalani hukuman, seseorang dipandu oleh aturan dan tidak bisa mengatur diri-sendiri. Sedangkan sebelum dihukum mereka di rumah layaknya raja.
3. Hilangnya Service. Artinya terbatas untuk melakukan perawatan diri. Karena ketika mereka sedang menjalani hukuman, harus mengikuti apa kata aturan di dalamnya.
4. Tidak bisa memenuhi hasrat seksual, yang merupakan kebutuhan manusiawi yang normal. Sehingga mereka di dalam tahanan tetap jiwanya tertekan, karena hasrat seksualnya tidak bisa terpenuhi. Di sisi lain memang aturan, penjara tidak dibenarkan menyediakan bilik mesra.
5. Hilangnya rasa aman. Artinya mereka saat dalam tahanan selalu timbul perasaan tidak nyaman. Terkadang barang miliknya dicuri, atau bahkan terkadang khawatir bertemu dengan musuhnya.
"Saat di penjara, mereka juga selalu was-was kepada nasib keluarganya, ketika ditinggalkan saat menjalani hukuman dalam waktu yang cukup lama sesuai keputusan pengadilan,"ungkap Maizar.
“Apakah keluarganya saat di rumah ada makan apa tidak, apakah sedang sakit atau sehat. Atau mungkin sampai curiga pasangan yang diluar sana melakukan perselingkuhan. Inilah diantara sejumlah tekanan batin mereka yang sedang menjalani hukuman dalam penjara,"tambah Kalapas.(***)
R24/phi