Rencana Mengedarkan Sabu di Desa Koto Taluk, Dua Pemuda Ini Ditangkap Satres Narkoba
RIAU24.COM - TELUK KUANTAN - Awal tahun 2019 menjadi kelam bagi dua pemuda Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau ini.
Akibat mengedarkan narkotika jenis sabu, dengan berat Kotor sekitar 0,5 gram, akhirnya AS (18) yang beralamat Desa Seberang Taluk Kuantan Tengah dan JI (38) yang juga beralamat di Desa Seberang Taluk Kuantan Tengah, ditangkap Satres Narkoba Polres Kuansing di Desa Koto Taluk, dan Taman Jalur Pasar Taluk Kuantan.
Sedangkan barang bukti berupa satu paket kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,5 gram, satu unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Putih Tanpa Nopol, satu unit HP merk Nokia warna Hitam.
Penangkapan terhadap kedua tersangka ini pada Jumat (11/1) kemarin, setelah tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mendapatkan informasi dari masyarakat, akan terjadi peredaran gelap narkoba di wilayah Desa Koto Taluk Kuantan Tengah.
Kemudian, Kasat Resnarkoba AKP Sahardi, SH memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan, yang dipimpin langsung KBO Sat Resnarkoba Ipda Riduan Butar Butar, SH. Pada Sabtu (12/1) sekira pukul 01.00 Wib, di pinggir jalan Desa Koto Taluk, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap AS (18), dengan barang bukti 1 bungkus plastik bening berisikan kristal.
"Diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di tangan sebelah kanan pelaku, yang diperolehnya dari JI (38) dan kita kembangkan lagi dengan menangkap tersangka JI di Taman Jalur," Ungkap Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa, S.Ik. M.Si melalui Kasubbag Humas Polres, AKP Kadarusmansyah kepada Riau24.Com, Sabtu (12/1).
Atas kejadian tersebut, katanya, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Kuansing untuk proses lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.(***)
R24/pho