Menikah Lima Tahun, Ternyata Istri Berasal Dari Hubungan Terlarang, Harus Nikah Ulang?
"Lalu yang jadi masalah anak ini sudah dinikahkan. Dan ayahnya yang menjadi wali. Maka ada satu pendapat dari Ibnu Taymiyah dalam Kitab Majemuk Fattawa. Kalau sudah terlanjur begitu, maka dianggap sah. Itulah pendapat yang paling bawah. Tapi jangan dipakai buat yang belum kejadian. Yang kasus ini, karena sudah terlanjur, apa boleh buat," jawab Ustaz Abdul Somad (UAS).
Tanya jawab menarik bersama Ustaz Abdul Somad (UAS) bisa disimak di media sosial (Medsos) instagram atau youtube. Hanya saja sebaiknya menonton sampai tuntas, supaya tidak gagal paham.
Baca juga: Nikita Mirzani Kecam Aksi Umrah Transgender Isa Zega, Pakai Ihram Wanita - Dikecam Warganet