Menu

Dalami Penerapan Perda Zakat, BAZNAS Ogan Hilir Sumsel Kunker ke Siak

Lina 11 Jan 2019, 19:59
Kunker Komisioner Baznas dan utusan Pemkab Ogan Hilir, Sematera Selatan di Siak/lin
Kunker Komisioner Baznas dan utusan Pemkab Ogan Hilir, Sematera Selatan di Siak/lin

RIAU24.COM -  SIAK - Setelah sebelumnya Baznas Siak kedatangan tamu dan menerima kunjungan Baznas Kabupaten Berau Kaltim, dan Kabupaten Karimun Kepri, sekarang Baznas Kabupaten Siak kembali menerima kunker Komisioner Baznas dan utusan Pemkab Ogan Hilir, Sematera Selatan.

Kunker Komisioner BAZNAS dan Pemkab Ogan Hilir ini bertujuan untuk mempelajari sistem penerapan Perda Zakat dan Pola pengelolaan dan pendayagunaan zakat.

Rombongan tersebut diterima langsung oleh Ketua Baznas Siak H Abdul Rasyid Suharto Pua Upa M.Ed di dampingi oleh Wakil Ketua I,II III, Kabag Hukum Sekdakab Siak,Jon Efendi SH,MH, Kabag Kesra H Rozali di ruang rapat Kantor Baznas Kabupaten Siak Jumat (11/01/19)

Dalam sambutan Ketua Baznas Siak Abdul Rasyid mengucapkan selamat datang di Kabupaten Siak, dan berterima kasih telah memberikan kepercayaan kepada Baznas Kabupaten Siak sebagai salah satu tempat belajar, terkait sistem dan penerapan perda zakat dan pendayagunaan.

Rasyid juga menyampaikan keberhasilan Baznas dalam menerapkan Perda Zakat di Kabupaten Siak, berkat dukungan dan perjuangan Pemerintah Kabupaten Siak Drs H. Syamsuar MSi, Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri MSi, DPRD dan Kemenag Siak demi meningkatkan pengumpulan dan kebangkitan Zakat di Kabupaten Siak.

"Dengan dukungan dan komitmen tersebut, Alhamdulillah Perda Zakat di Kabupaten Siak telah berjalan dengan baik sejak 4 tahun ini dan merupakan yang pertama di Provinsi Riau," kata Rasyid.

Kemudian Rasyid juga memparkan sebanyak 91 persen ASN ikut berzakat, sosialisasi juga dilakukan di tiap kecamatan dengan pola yang dikembangkan dengan syiar dakwah tentang zakat melalui pengajian rutin pemda dan Safari Jumat dengan menyasar sasaran masyarakat, petani pedagang dan perusahaan.

Rasyid juga memparkan bahwa pendistribusian disalurkan langsung kepada mustahik di masing-masing kecamatan, melalui tiga tahap dalam setahun. Selanjutnya Baznas juga bersinergi dengan camat dan penghulu untuk mendata mustahik sehingga penyaluran tepat sasaran.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Ogan Hilir H. Mukhyidin M.A yang didampingi Kabag Hukum dan Kabag kesra kabupaten Ogan Hilir mengucapkan terimakasih kepada Komisioner Baznas Kabupaten Siak yang telah menerima dan menfasilitasi kedatangannya di kabupaten Siak.

"Kedatangan kami ini adalah untuk mempelajari lebih dalam tentang sistem dan bagaimana penerapan Perda Zakat yang telah dilaksanakan di Kabupaten Siak Saat ini, dengan harapan nantinya sepulang nanti, kami dapat membuat dan mengesahkan Perda Zakat di tempat kami,"  ujarnya.

Mukhyidin  menyebutkan kedatangan mereka ke Siak atas rekomendasi dari Baznas Pusat, dan Baznas Provinsi Riau agar pihaknya bisa belajar ke Kabupaten Siak."Terkait itu, kami mohon bantuan dan sharing ilmu serta informasi terkait penerapan perda zakat berikut pengelolaannya," pungkasnya.(***)

 

R24/phi