Nyambi Jual Sabu, Petani di Dusun Suka Jadi Kemuning Ditangkap Polisi Saat Jual Barang Dagangan
RIAU24.COM - TELUK KUANTAN - Dua orang pria di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dibekuk polisi saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Dari salah seorang pelaku polisi berhasil menemukan belasan paket sabu siap edar dan barang bukti lainnya.
Dari data kepolisian, penangkapan MZ (27) dan AL (30) bermula dari informasi masyarakat yang geram dengan aktifitas transaksi jual beli narkoba oleh pelaku. Bermodal informasi itu, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan penangkapan pada Rabu 9 Januari 2019, malam di Dusun Suka Jadi Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning.
"Dari MZ yang merupakan petani ini, disita 13 paket kecil dan 2 paket sedang sabu dengan berat kotor 3,13 gram, uang tunai dan hp," ungkap Kapolres Inhil melalui Kapolsek Kemuning, Kompol Lilik Suriatno, Jumat 11 Januari 2019.
Sementara dari tersanak AL polisi menemukan 1 paket sabu kecil dengan berat kotor 0,5 gram, uang tunai dan barang bukti lainnya.
"Mereka sudah sering melakukan transaksi narkoba diwilayah ini dan masyarakat sudah merasa bosan melihat tingkah perbuatan mereka," jelasnya.
Lanjutnya, saat ini para Pelaku dan barang bukti hasil sitaan dalam perkara tersebut sudah diamankan dimapolsek Kemuning guna proses Penyidikan lebih lanjut.(***)
R24/phi