Lion Pungut Biaya Bagasi, Muatan 30 Kilogram akan Dikenai Tarif Rp930 Ribu
"Ketentuan yang akan diberlakukan untuk bagasi tercatat penumpang merupakan penyesuaian dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 185 Tahun 2015 mengenai Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi," kata Amalia, dikutip dari keterangan resmi.
Amalia menyebut Citilink Indonesia masuk dalam kategori maskapai no frills atau pelayanan dengan standar minimum. Makanya, perusahaan dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi.
Namun sejauh ini, Citilink Indonesia juga belum menentukan kapan rencana ini akan direalisasikan. Perusahaan masih berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di internal dan eksternal. Ada yang masih dalam tahap pembahasan, di antaranya terkait kesiapan karyawan dan sosialisasi kepada masyarakat. ***
R24/wan