Pengedar Sabu di Dumai Diamankan Bersama Sabu Seberat 2,49 Gram
RIAU24.COM - DUMAI - Tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mengamankan HA (39) Warga Jalan Tenaga Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, Selasa 8 Januari 2019 terkait kepemilikan sabu seberat 2.49 gram, Selasa 8 Januari 2019 setelah sebelumnya melakukan penyelidikan selama 5 hari.
Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan SIK melalui Paur Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal kepada Wartawan Kamis (10/1/2019) menjelaskan, dari penangkapan tersangka HA yang dilakukan di Jalan Baruna Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai tepatnya di rumah almarhum orangtua terlapor, berhasil diamankan sejumlah barang bukti.
"Dari tersangka ini diamankan barang bukti berupa, satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu, empat paket kecil diduga Narkotika jenis sabu jika ditotal berat kotor 2.49 Gram.
"Selain itu juga diamankan satu buah dompet gantungan kunci mobil, satu Blok plastik bening pembungkus sabu, satu buah alat press yang terbuat dari kertas, 1 satu sendok terbuat dari pipet, satu unit timbangan merk Constan warna hitam dan satu unit Hand Phone," Iptu Dedi Nofarizal membeberkan.
Paur Humas Polres Dumai ini membeberkan kronologis pengungkapan kasus ini, bermula pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2019 Team Ops Nal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi Narkotika jenis Shabu di Jalan Baruna Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.
Setelah mendapat informasi kemudian Team Ops Nal Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan selama lima hari, hingga pada hari Selasa tanggal 08 Januari 2019 sekira pukul 19.30 Wib, bertempat di Jalan Baruna Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan penggeledahan dan penangkapan.(***)
R24/phi