Dugaan Korupsi KMP Tasik Gemilang, Ditetapkan Tersangka, JA Sebut Masuk Ranah Utang Piutang
RIAU24.COM - BENGKALIS - Kasus dugaan korupsi penggelapan dana operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis sejak tahun 2012-2015, dengan kerugian negara Rp1,3 miliar sesuai audit BPK-P Provinsi Riau.
Statement mantan Kadishub Bengkalis JA kepada wartawan yang kini sudah menyandang status tersangka, perkara tersebut sebenarnya bukan ranah pidana, namun ranah perdata, karena masuk kategori utang-piutang rekanan terhadap Pemda.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Agung Irawan, SH ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa, jika kasus tersebut memang benar masuk ranah utang-piutang, buktikan saja di Pengadilan Tipikor nantinya.
“Buktikan saja nanti di Pengadilan Tipikor,"tegas Kasi Pidsus Agung Irawan SH sambil tersenyum, Kamis 10 Januari 2019.
Agung menyebutkan, setelah mantan Kadishub Bengkalis JA diperiksa dan langsung ditetapkan tersangka pada Desember 2018 lalu, terhadap rekanan YA alias Edi saat itu tidak memenuhi panggilan.
“Namun untuk panggilan kedua YA yang telah kita tetapkan tersangka bersamaan dengan JA itu, pada akhirnya hari Selasa (08/01/19) kemarin, telah memenuhi panggilan didampingi pengacaranya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ujarnya lagi.(***)
R24/phi