DPO Pelecehan Seksual Bocah di Bawah Umur di Koto Gasib Siak Berhasil Diciduk Polisi
RIAU24.COM - SIAK - Unit Reskrim Polsek Koto Gasib akhirnya berhasil melakukan pengungkapan kasus pemaksaan anak dibawah umur (14) untuk melakukan persetubuhan. Kasus tersebut terjadi di semak semak tepatnya di Kampung Buatan II, Kecamatan Koto Gasib pada tanggal (21/01/18) sekira Pkl 16.00 Wib.
Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kapolsek Koto Gasib IPDA Suryawan SE membenarkan atas keberhasilan pengungkapan Kasus tersebut pada Hari Kamis (10/01/19).
"Benar, pelaku yang telah dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah berhasil kita amankan, kejadian tersebut berlangsung pada bulan Januari tahun lalu," sebut Kapolsek Koto Gasib, Kamis 10 Januari 2019.
Pelaku berinisial IF alias Amirudin (24) ini bekerja sebagai karyawan di PT RAPP dan tinggal di Pertamina Kampung Buatan II, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak," jelas IPDA Suryawan SE.
Penangkapan pelaku dilakukan atas dasar LP / B / 05 / II / 2018 / RIAU / RES SIAK / SEK KOTO GASIB. Dan masuk daftar DPO / 02 / II / 2018 / Reskrim. Tanggal 13 Februari 2018. Yang mana, korbannya adalah seorang pelajar yang masih di bawah umur.
Dari pemaparan IPDA Suryawan SE terkait penangkapan DPO tersebut, penangkapan pelaku dilakukan pada hari ini Kamis, 10 Januari 2019. Karena adanya laporan dari masyarakat tentang adanya pelaku, Kemudian kita lakukan pengecekan ke lokasi TKP, TIM unit di pimpin langsung Ps. Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib BRIPKA Leonardo Pakpahan.