Buku Tentang PKI Disita di Padang, Ini Penjelasannya
RIAU24.COM - Kamis 10 Januari 2019, Sejumlah buku yang diduga memuat paham Partai Komunis Indonesia (PKI) diamankan aparat di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Buku-buku disita atas laporan dari masyarakat.
Seperti yang dilansir dari Tempo, aparat gabungan TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri Padang menyita buku berisi paham komunisme pada Selasa, 8 Januari 2018. Ketika dikonfirmasi, Kepala Pangdam I/Bukit Barisan Kolonel Infantri Roy Hansen J. Sinaga menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengamankan buku tersebut sesuai laporan dari masyarakat, bukan menyitanya.
"Bukan disita, tapi diamankan, dan bukan juga ada razia," jelas Roy Hansen J. Sinaga ketika dikonfirmasi, Kamis, 10 Januari 2019.
Roy Hansen J. Sinaga menjelaskan diamankan buku-buku berunsur Komunisme berawal dari laporan masyarakat setempat. Setelah diamankan, buku-buku itu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar).
Selanjutnya Kejaksaan Tinggi Sumbar akan meneliti konten buku-buku itu untuk mendapatkan kesimpulan apakah benar telah melanggar hukum. Seperti yang telah diatur dalam TAP MPRS Nomor XXV THN 1966 (Larangan Komunis).
Hanya saja ketika ditanya apakah buku itu dikembalikan, Roy Hansen J. Sinaga tidak bisa berkomentar lebih lanjut. Karena, buku yang dicurigai "menyebarkan" paham komunisme tersebut sudah dalam kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumbar.