Menu

Seorang Buruh Warga Purnama Dumai Diamankan Polisi Bersama 50 Butir Ekstasi

R24/pno 10 Jan 2019, 10:31
Barang bukti ekstasi yang diamankan Polisi/pno
Barang bukti ekstasi yang diamankan Polisi/pno

RIAU24.COM -  DUMAI - Seorang buruh Warga Kelurahan Purnama, Kota Dumai, Gus (27) Senin 7 Januari 2019 sekira pukul 21.30 Wib, diamankan atas kepemilikan 50 butir pil ekstasi di Jalan Pemuda Laut Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan SIK melalui Paur Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal menjelaskan kronologis penangkapan terlapor Gus tersebut, kepaa Wartawan Rabu (9/1/2019).

Dijelaskannya, Senin tanggal 07 Januari 2019 sekira pukul 17.00 wib Team Ops Nal Satuan Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada seseorang yang membawa narkotika jenis pil ekstasi.

Atas laporan ini kemudian Team Ops Nal Satuan Narkoba Polres Dumai Melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Selanjutnya  Senin tanggal 7 Januari 2019 sekira pukul 21.30 Wib team opsnal Sat Narkoba Polres Dumai melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor dan ditemukan barang bukti berupa 50 butir diduga pil ekstasi berbentuk minion warna hijau dengan berat kotor  20,33 Gram.

Selain itu turut diamankan barang bukti, satu unit handphone merk xiomi warna silver, satu unit handphone merk samsung warna putih, satu unit sepeda motor merk scorpio dan satu kotak rokok merk sampoerna.

Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara tindakan yang dilakukan memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti,  melengkapi administrasi Penyelidikan dan Penyidikan. Melakukan penyelidikan dan penyidikan, Melaksanakan Gelar Perkara, Menimbang barang bukti ke Pegadaian dan memeriksa barang bukti ke Labfor.(***)


R24/phi