Hakim Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Tiga Dokter
RIAU24.COM - Proses persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad, Rabu, (9/1/2019) siang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang melibatkan tiga dokter di Pekanbaru.
Sidang pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan juga bersamaan dengan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa tiga dokter.
"Dengan berbagai pertimbangan, permohonan penangguhan penahanan terdakwa 3 orang dokter belum bisa dikabulkan, salah satunya demi kelancaran persidangan. Terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan," ujar Hakim Ketua Saud Martua Pasaribu didepan persidangan yang langsung disambut isak tangis keluarga terdakwa.
Sidang yang digelar diruangan Prof R Soebekti, berada dilantai dua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, juga ramai diikuti desakan para keluarga terdakwa. Berharap hakim bisa mengabulkan permohonan penangguhan tahanannya.
Dalam pembacaan eksepsi yang dibacakan H. Firdaus Ajis salah seorang perwakilan kuasa hukum para terdakwa dokter ini, mengatakan bahwa dakwaan yang diberikan JPU sangat berbeda pendapat dengan faktanya.
Intinya dalam isi eksepsi yang dibacakan dari perwakilan kuasa hukum terdakwa dokter tadi, bahwa isi dakwaan JPU tidak cermat mengatakan terdakwa melakukan bersama-sama telah melanggar hukum atas pengadaan Alkes RSUD Pekanbaru.
"Inti dari point penting eksepsi yang kita bacakan tadi di persidangan itu, bahwa dakwaan dari JPU kemaren dalam sidang perdana tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap," sebut Firdaus usai menjalani persidangan.
Dalam hasil persidangan tadi, dirinya menghargai penuh keputusan yang dikatakan oleh Majelis Hakim. Firdaus juga dalam persidangan selanjutnya dapat dipertimbangkan kembali permohonan penangguhan penahanan terdakwa 3 orang dokter ini.