Gagal CPNS Jangan Galau, Pemerintah Akan Buka Kesempatan Kedua
RIAU24.COM - Rabu 9 Januari 2019, Gagal lolos CPNS 2018? Jangan risau, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Artinya seleksi ini bisa menjadi "kesempatan kedua" untuk pelamar yang gagal pada seleksi CPNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) beberapa waktu lalu. Lowongan itu diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, Selasa (9 Januari 2019).
Dilansir dari seleksi pengadaan PPPK terbagi dua tahap. Yaitu seleksi administrasi juga seleksi kompetensi.
Seperti tes CPNS, seleksi administrasi ini untuk mencocokkan persyaratan administrasi serta kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sementara seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Andai dokumen pelamaran tidak sesuai syarat administrasi, maka pelamar otomatis dinyatakan tidak lulus seleksi. Sementara yang lulus seleksi administrasi bisa lanjut ikut tes kompetensi.
Seleksi kompetensi teknis sendiri terdiri atas seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dan untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi.
Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi jika memenuhi peringkat yang ditentukan sesuai kebutuhan jumlah dan jenis jabatan.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK akan mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Adapun pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi juga akan mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Bahkan kalau diperlukan, panitia seleksi instansi pengadaan PPPK bisa melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan pada instansi pemerintah. Nantinya, hasil seleksi akan disampaikan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK kepada Menteri dan Kepala BKN.
Pelamar yang dinyatakan lulus akan diangkat dulu sebagai calon PPPK. Kemudian PPPK akan mendapatkan nomor induk yang diterbitkan oleh BKN.