Terdakwa Yuni Sakit, Sidang Eksepsi Dugaan Korupsi Alkes RSUD Arifin Ahmad Diberi Izin Berobat
Setelah itu, Hakim Ketua memutuskan memberikan ijin kepada terdakwa Yuni untuk berobat melihat kondisinya yang tidak memungkinkan melanjutkan sidang.
"Atas dasar kemanusian dan kesehatan terdakwa, maka sidang terdakwa ditangguhkan dan eksepsinya dianggap sudah dibaca." Pungkasnya.
Setelah itu terdakwa Yuni langsung dibawa keluar oleh kuasa hukum dan juga pihak Kejari Pekanbaru untuk dibawa berobat.
Baca juga: Rekening Ivan Dibekukan PPATK Gegara Valhalla Club Surabaya, Ahmad Sahroni Minta Usut Tuntas
PN memberikan waktu untuk terdakwa Yuni untuk berobat, tetapi setelah keadaannya membaik baru akan digelar sidang lanjutan kembali.