Kasus Tipikor KMP Tasik Gemilang, Sempat Dua Kali Mangkir, Tersangka YA Akhirnya Penuhi Panggilan Kejari Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Sempat dua kali mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Negeri Bengkalis. Akhirnya tersangka YA kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang penuhi panggilan Kejaksaan Bengkalis pada 8 Januari 2019 kemarin.
Hal tersebut dibenarkan Kajari Bengkalis Heru Winoto SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pindana Khusus (Kasi-Pidsus) Agung Irawan SH, kepada Riau24.com, Rabu 9 Januari 2019.
"Panggilan itu kami sertakan pada tanggal 8 Januari kemarin. Dan yang bersangkutan sudah hadir beserta didampingi penasehat hukumnya, sehingga dalam pemeriksaan posisi tersangka YA sudah selesai,"ungkap Kasi Pidsus Agung Irawan SH.
Diutarakan Agung lagi, atas dugaan korupsi tersebut, Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis akan segera merampungkan berkas perkara tersebut.Kemudian akan segera menyerahkan kepada Jaksa peneliti untuk meneliti berkas yang sudah di sidik.
"Kami akan segera rampungkan berkas perkaranya, kemudiam kami juga akan segera sampaikan kepada jaksa peneliti untuk meneliti berkas berkas yang sudah disidik. Ketika sudah tidak ada permasalahan kami akan segera membuat P21 penahanan dan segera melimpahkan ke Pengadilan,"ungkap Agung lagi.
Lanjut Agung, untuk kedua tersangka JA dan YA yang terlibat kasus Tipikor KMP Tasik Gemilang ini, keduanya belum dilakukan penahanan.
"Ya kita masih menunggu berjalan semua, dan menargetkan pada bulan Februari-Maret mendatang. Dan untuk sidangnya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Yang paling penting kita akan rampungkan berkas perkaranya,"ujarnya, seraya menyebutkan jika tim peneliti sudah merasa berkas perkara tersebut tidak ada permasalahan, sehingga kami akan langsung melakukan penahanan.
Pemberitaan sebelumnya, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan Kejari Bengkalis yang bekerjasama dengan pihak BPK-P Riau soal dugaan korupsi Operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang, pada akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis secara resmi menetapkan dua orang tersangka.
Dua orang yang ditetapkan tersangka ini, pertama mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bengkalis inisial JA dan seorang rekanan yang melaksanakan kegiatan Operasional KMP Tasik Gemilang inisial YA alias Edi.
Dalam penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut, setelah pihak BPK-P menyampaikan audit operasional KMP Tasik Gemilang ke Kejari Bengkalis sejak tahun 2012-2015 dengan merugikan negara mencapai Rp1,3 Milyar.
Selain itu, tersangka JA yang sempat ditemui wartawan kala itu mengatakan, bahwa dana operasional KMP Tasik Gemilang yang belum disetor ke Kas Daerah tersebut, karena memang masuk dalam utang piutang pihak rekanan.
“Itu kan masuk utang piutang pihak rekanan dengan pemerintah, sebenarnya perkara ini hanya masuk perdata, karena bukan masuk unsur penggelapan, tapi jelas diakui rekanan, bahwa itu adalah utang rekanan,"kilah tersangka JA kepada awak media.(***)
R24/phi