Terima 45 Juta, Seorang Wasit Ditangkap Tim Satgas Anti Mafia Bola
RIAU24.COM - Tim satgas anti mafia bola bergerak cepat guna mengungkap skandal kasus pengaturan skor yang terjadi di kompetisi sepak bola Indonesia.
Hal itu dibuktikan dengan ditangkapnya seorang tersangka yaitu wasit Liga 3 yang bernama Nurul Safarid, Senin (7/1/2018).
"Tersangka ditangkap di Garut, kemarin Senin kemarin, " Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (8/1).
Dijelaskan Argo, tersangka Nurul Safarid tetlibat saat ia bertindak sebagai wasit dalam laga antara Persibara vs PS Pasuruan.
Ia diduga menerima uang suap dari tersangka Priyanto dan Dwi Irianto alias Mbah Putih sebesar Rp45 juta agar menguntungkan Persibara.
"Rinciannya Rp40 juta tunai dan Rp5 juta transfer dengan bukti transfer," urai Argo.
Adapun alat bukti yang disita polisi ialah bukti transfer antara Priyanto dengan Nurul dan sebuah percakapan antara keduanya. Polisi juga sudah memeriksa Priyanto dan Dwi Irianto.
"Seluruh alat bukti sudah kita sita, berupa foto bukti transfer Priyanto dengan tersangka dan capture percakapan antara Priyanto dengan tersangka meminta nomor rekening," pungkas Argo.
Sebelumnya, Polisi sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait skandal pengaturan skor di kompetisi Indonesia. Mereka ialah Johar Lin Eng, Priyanto, Anik Yuni Artika Sari dan Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Satgas Anti Mafia Bola memang mengembangkan penyelidikan hingga ke wasit-wasit dan perangkat pertandingan terkait dugaan pengaturan skor di kompetisi Liga 3 dan Liga 2.