Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Drainase Paket A Dilimpahkan Ke PN, JPU Tunggu Jadwal Sidang
RIAU24.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya, melimpahkan berkas perkara 5 orang tersangka tindak pidana dugaan korupsi proyek pembangunan drainase paket A ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni saat dihubungi Riau24.com, Selasa (8/1/2019) siang menyebutkan surat dakwaan para tersangka sudah rampung.
"Kemaren, berkas perkara 5 orang tersangka ini sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, untuk selajutnya menunggu jadwal sidang," sebut Yuriza.
Disampaikan Yuriza, untuk membuktikan perbuatan kelima terdakwa nanti, pihaknya telah mempersiapkan 10 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk dirinya.
"Ada 10 JPU yang dilibatkan dalam persidangan nanti, termasuk saya didalamnya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, lima terdakwa tersebut yaitu berinisial SJ selaku Direktur Utama PT Sabar Jaya Karyatama, ICS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IS selaku konsultan Pengawas CV Siak Pratama Enginering Consultan, WS selaku ketua Pokja, dan RAP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).