Mulai Diberlakukan Hari Ini, Bayar Pajak 1.000 Yen Jika Ingin Pergi Keluar dari Jepang
RIAU24.COM - TOKYO - Pemerintah Jepang berlakukan pajak sebesar 1.000 yen pada setiap orang yang meninggalkan Negeri Sakura itu melalui udara maupun laut. Ini adalah pajak nasional baru yang diterapkan Jepang sejak pajak nilai tanah diperkenalkan pada 27 tahun silam.
Pemberlakuan ini telah mulai pelaksanaannya pada 7 Januari 2019 untuk di bandara dan pelabuhan laut di Jepang.
Pemberlakuan departure tax atau pajak keberangkatan ini khusus pada turis pada saat akan membeli tiket. Tapi, jika penumpang yang transit dalam waktu maksimal 24 jam dan anak-anak di bawah 2 tahun akan mendapat pengecualian. Dikutip dari pemberitaan NHK dan indonesiatoday.co.id pada Selasa (8/1)
Pemberlakuan ini terkecuali juga pada wisatawan dan warga Jepang yang sebelumnya telah membeli tiket sebelum ketetapan pemberlakuan tanggal 7 Januari tersebut.
Menurut keterangan pemerintah Jepang, pendapatan dari pajak keberangkatan itu bakal dimanfaatkan untuk mengembangkan sektor pariwisata meningkatkan prosedur imigrasi. Ini dimaksudkan berupa pengadaan gerbang pengenal wajah di bandara guna mempercepat pemeriksaan di imigrasi.
Dalam beberapa tahun terakhir, pengunjung negeri sakura terus bertambah. Dan pada tahun 2018 lalu, jumlah kunjungan telah mencapai 30 juta.