Kejari Bengkalis Akui Baru Terima SPDP Kasus Dua Pelaku Penemuan 11 Mayat
RIAU24.COM - BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis mengaku baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua orang pelaku kasus penemuan 11 orang mayat.
Sebelas orang mayat yang ditemukan di perairan Selat Bengkalis tersebut, merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan pulang dari Malaysia ke Indonesia menggunakan speed boad melalui jalur gelap.
"Pihak Kejaksaan Bengkalis kini baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang telah diterimanya surat tersebut dari pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkalis beberapa hari lalu," ungkap Kajari Bengkalis Heru Winoto melalui Kasipidum Iwan Roy Charles, Selasa 8 Januari 2019 seraya menyebutkan masih menunggu proses hingga P21.
Sebelumnya, peristiwa yang menimpa 11 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang masuk melalui jalur tidak resmi dan mengalami kecelakaan laut sempat membuat geger warga Bengkalis.
Kesebelaa mayat yang terapung tersebut secara berturut-turut, ditemukan nelayan di Perairan Pulau Rupat, Pulau Bengkalis dan di wilayah Pantai Kabupaten Meranti hingga mencapai 11 orang.
Sedangkan sesuai keterangan 2 tersangka Hamit alias Boboy (31) dan Watan (38) yang menyerahkan diri kepihak Kepolisian tersebut menyebutkan bahwa Spead Boat yang membawa para TKI itu jenis GT 30 dengan mengangkut penumpang berjumlah 19 orang TKI.