OPD Belum Laporkan Data Aset, BPKAD Kuansing Deadline Hingga Minggu Ketiga Januari
RIAU24.COM - TELUK KUANTAN - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyebutkan sampai hari ini, memasuki minggu kedua bulan Januari 2019, ternyata masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kuantan Singingi, yang belum menyelesaikan laporan asetnya.
"Padahal, laporan aset 2018 harus sudah masuk ke BPKAD Kuansing awal Januari lalu, namun hingga Minggu kedua masih ada OPD yang belum menyerahkan laporan asetnya, ke BPKAD Kuansing," ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi, Hendra, AP. M.Si kepada Riau24.Com di ruang kerjanya.
Menurutnya, laporan aset masing masing OPD harus diberikan setiap tahun kepada BPKAD, supaya BPKAD tahu berapa jumlah aset yang dimiliki Kuansing saat ini.
Oleh karena itu, katanya, BPKAD Kuansing memberi deadline (batas akhir) penyerahan laporan aset, kepada seluruh OPD dan juga Camat, sampai dengan minggu ketiga Januari.
"Kami harap seluruh OPD dan Camat, untuk segera menyampaikan laporan aset sebelum batas waktu tersebut. Karena BPK akan masuk untuk melakukan pemeriksaan pada minggu keempat bulan Januari ini," pungkasnya.(***)
R24/phi