Menu

Ini Hukumnya Berwudhu Sambil Berbicara

TIM BERKAS 34 8 Jan 2019, 09:34
Ilustrasi berwudhu
Ilustrasi berwudhu

RIAU24.COM -  Berwudhu merupakan suatu kegiatan mensucikan dan membersihkan diri dengan niat yang dilafazkan. Berwudhu bisa dilakukan dengan menggunakan tanah (debu) jika tidak adanya air yang bersih.

Tapi dalam kali ini yang dibahas adalah berbicara pada saat berwudhu. Apakah hukum yang didapat?

Pada Madzhab Malikiyah menegaskan dimakruhkannya berbicara tanpa dibutuhkan, yang isinya selain dzikir kepada Allah. Sementara itu, menurut madzhab Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hambali, berbicara ketika wudhu di luar kebutuhan hukumnya kurang utama. Artinya lebih diutamakan diam.

Dalam konsultasisyariah, Imam al-Buhuti Al-Hambali dalam Kasyaful Qana’ mengatakan:

"Tidak dianjurkan untuk berbicara ketika berwudhu, bahkan dimakruhkan. Ini adalah pendapat sekelompok ulama."

Maksud makruhnya berbicara di sini adalah berbicara yang isinya bukan dzikir kepada Allah, sebagaimana keterangan sekelompok ulama.

Dan makna makruh dalam masalah ini ialah kurang afdhal… Sementara itu, Ibnul Jauzi dan beberapa ulama lainnya, menganggap berbicara ketika wudhu sebagai perbuatan yang tidak dimakruhkan.

Sebagai catatan penting, tidak ada satupun ulama yang mengharamkan berbicara ketika wudhu. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah ditegaskan:

Jadi, tidak ada satupun ulama yang mengharamkan berbicara ketika wudhu. Karena itu, berbicara pada saat wudhu dibolehkan, hanya saja hukumnya makruh atau kurang utama.(***)

 

R24/phi