Tak Terencana dengan Matang, Proyek Infrastruktur RI Dinilai Berkualitas Rendah
Kondisi ini jauh berbeda dengan banyak negara lain, di mana pemerintah setempat mendahulukan proses studi dan analisis bertahap. Barulah kemudian diambil keputusan terkait skema pengadaan dan pembiayaan yang tepat.
"Di Indonesia, keputusan untuk menggunakan skema KPBU dibuat sebelum Kajian Awal Prastudi Kelayakan atau Outline Business Case (OBC) lengkap," tulis Bank Dunia.
Selain itu, analisa awal yang disediakan Badan Kontrak Pemerintah atau Government Contracting Agency (GCA), juga dinilai masih kerap tidak lengkap. Sehingga keandalannya juga ikut diragukan.
Sebelum diusulkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), CGA dituntut menyiapkan studi pendahuluan terkait sisi hukum, teknis, ekonomi, komersial, lingkungan, dan aspek sosial dari proyek KPBU. Namun dalam praktiknya, mereka jarang melakukan hal tersebut.
Menurut Bank Dunia, ini disebabkan pemberian instruksi yang terbatas tentang format studi pendahuluan dan kendala pendanaan.
Bank Dunia menilai Bappenas masih kekurangan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran memadai. Sementara di satu sisi, hal ini sangat dibutuhkan untuk mengkoordinasi CGA, sehingga memberikan hasil analisis terbaik untuk setiap proyek. ***