Lagi, Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Hoax Tujuh Kontainer Surat Suara Dicoblos
RIAU24.COM - Belakangan ini heboh dengan kasus tujuh kontainer surat suara yang telah dicoblos. Bahkan, dari kasus itu juga telah beredar rekaman suara yang saat ini terus didalami oleh pihak kepolisian.
Kali ini, pihak polisi berhasil mengamankan seorang pelaku penyebaran hoax 7 kontainer surat suara tercoblos berinisial J yang ditangkap di Brebes, Jawa Tengah.
"Tambahan untuk pelaku yang sudah diamankan atas nama J, yang bersangkutan diamankan di wilayah Polres Brebes. Saat ini sedang ditangani tim gabungan Polres Brebes dan Polda Jawa Tengah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang dilansir dari detik.com, Senin, 7 Januari 2019
Diketahui, pihak Polisi sebelumnya telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, yakni HY dan LS.
Dedi menyebut, peran J sama seperti kedua tersangka tersebut. "J ini sama dengan 2 tersangka yang diamankan, atas nama HY yang di Bogor dan LS yang di Balikpapan, sama perannya. Dia memiliki peran menerima konten tanpa mengklarifikasi dan mengkonfirmasi, langsung memviralkan baik melalui akun Facebook-nya maupun akun WA grupnya," jelasnya.
Saat ini, Polisi masih memburu pembuatan konten hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Polisi juga tengah mencari orang yang pertama kali menyebarkan hoax hingga akhirnya menjadi viral di media sosial.
"Fokus utama tim siber ini adalah kreator dan buzzer-nya, karena kreator yang paling bertanggung jawab membuat berita hoax tersebut. Kemudian buzzer memiliki tugas memviralkan pertama kali ke seluruh akun media sosial, kemudian diikuti oleh akun-akun masyarakat tanpa mengkonfirmasi dan tanpa mengklarifikasi," lanjutnya lagi.